Anggota Komisi V Apresiasi Langkah Tegas Menhub

05-01-2015 / KOMISI V

Anggota Komisi VDPR RI, Sigit Sosiantomo mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang mengambil langkah tegas berupa pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura pada maskapai penerbangan Airasia terkait pelanggaran waktu operasional Airasia rute Surabaya-Singapura.

 

“Perlu diapresiasi langkah Menhub tersebut, ini sebagai bukti sikap tegas menteri terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran. Agar ke depan tidak ada lagi maskapai yang meremehkan aturan yang telah ditetapkan termasuk administrasi,” ungkap Politisi dari Fraksi PKS ketika dihubungi Parlementaria, Senin (5/1).

 

Sigit menambahkan, selama ini maskapai terkesan hanya mementingkan bisnis semata, dan menomerduakan faktor safety atau keselamatan. Dengan adanya langkah tegas dari Menhub tersebut Sigit berharap dapat menjadi pelajaran bagi maskapai lainnya.

 

Meski demikian ia menilai penyelesaian Airasia tidak cukup pada pembekuan rute Surabaya-Jakarta saja, karena pelanggaran tersebut kemungkinan juga melibatkan pihak-pihak di internal Kementerian Perhubungan sendiri yang notabene sebagai pihak pemberi ijin penerbangan.

 

“Menhubnya memang baru, tapi dalam Kementerian Perhubungan ada pejabat atau petugas yang ikut  memberi ijin penerbangan. Jika memang Airasia melakukan pelanggaran kenapa baru sekarang diketahui, setelah adanya musibah itu. Oleh karena itu saya berharap Menhub juga melakukan “bersih-bersih” terhadap jajaran Kemenhub,” tambah Sigit.

 

Lebih lanjut Sigit mengatakan, jika proses evakuasi telah selesai, pihaknya akan segera memanggil Menteri Perhubungan terkait musibah itu, lebih khusus lagi atas pelanggaran waktu operasional maskapai tersebut.

 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Dirjen Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, pada hari Minggu (28/12/2014), Pesawat QZ8501 milik AirAsia juga membuka layanan rute tersebut.

 

Pada 2 Januari 2015 kemarin Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No AU 008/1/1DRJU-DAU-2015 membekukan rute Surabaya-Singapura per tanggal tersebut. Kemenhub akan meninjau kembali sanksi tersebut setelah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menyelesaikan hasil investigasi terkait musibah jatuhnya AirAsia QZ8501. (Ayu) foto:dok/parle/eka hindra.

 

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...